Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017

Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 - Hallo sahabat Blog Guraru, Pada sharing Informasi Pendidikan kali ini yang berjudul Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, saya telah menyediakan Postingan lengkap. mudah-mudahan isi postingan Informasi Pendidikan yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia Postingannya.

Judul Posting : Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017
Link Posting : Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017

lihat juga


Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017

Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 - Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2017, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 17 Tahun  2016  tentang  Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri  Sipil  Daerah. 

Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia  PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, Petunjuk  teknis penyaluran (Juknis) Tunjangan  Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan juga Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru  PNSD.
Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni:
JoinSite Terdahulu
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 mudah mudahan berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan, terimakasih.
Regards Pendidikan.


Demikianlah Artikel Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017

Sekian Informasi Pendidikan Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Blog Guraru kali ini.

Anda sedang membaca artikel Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 dan artikel ini url permalinknya adalah https://bloguraru.blogspot.com/2017/04/kriteria-dan-persyaratan-penerima.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017"

Post a Comment