Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016

Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016 - Hallo sahabat Blog Guraru, Pada sharing Informasi Pendidikan kali ini yang berjudul Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016, saya telah menyediakan Postingan lengkap. mudah-mudahan isi postingan Informasi Pendidikan yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia Postingannya.

Judul Posting : Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016
Link Posting : Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016

lihat juga


Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016

Dalam Kesempatan kali ini admin ingin membagikan dokumen rombakan untuk guru honorer K2 UU ASN dari DPR Tahun 2016.
Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mempercepat proses pembahasan. Bahkan, Panja Revisi UU ASN menargetkan  UU sudah disahka Maret 2017. Pasalnya, hanya revisi UU ASN-lah pintu masuk satu-satunya bagi honorer kategori dua (K2) untuk diangkat CPNS. Menurut Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo akan ada revisi UU ASN, Setelah draft ditetapkan, baru diajukan ke paripurna untuk dijadikan UU inisiatif DPR.
Dokuman Revisi Rombakan UU ASN Untuk Honorer K2 Tahun 2016
Rieke Diah Pitaloka On Twitter

Join Us

Download Dokumen Rapat Rombakan UU ASN :
1. Kami berharap revisi UU ini akan memberikan manfaat utk membenahi sistem kepegawaian Negara menjadi lebih berkeadilan,sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

2. Pegawai honorer/pegawai tidak tetap, Pegawai Tetap Non-PNS & tenaga kontrak pada saat undang-undang ini diundangkan,telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung.


3. Pengangkatan PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pd verifikasi & validasi kelengkapan syarat administrasi

4. Pengangkatan PNS dilakukan dg memprioritaskan mereka yg memiliki masa kerja paling lama, atau yg bekerja pda bidang. fungsional, administratif, pelayanan publik sperti pd bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian, pada bidang yang sama secara terus-menerus tanpa ada batasan usia.

5. Pengangkatan PNS dilakukan dg mempertimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yg selama ini diperoleh dg ketentuan.bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya

6. Pengangkatan PNS dilakukan scr bertahap & harus sdh selesai dilakukan paling lambat 3 thn sejak dindangkannya UU ini.

7. Peraturan turunan UU ini selambat-lambatnya dibuat 6 bulan sejak diundangkan.

8. Revisi UU ASN ke depan memuat pengaturan semua pegawai ASN tanpa diskriminasi wajib memperoleh 5 program Jaminan.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai UU ASN Dari DPR Tahun 2016 ini mudah mudahan berguna dan bermanfaat jangan lupa dibagikan pada rekan rekan lainnya karena ini adalah informasi penting, semoga bermanfaat.
Regards Pendidikan.


Demikianlah Artikel Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016

Sekian Informasi Pendidikan Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Blog Guraru kali ini.

Anda sedang membaca artikel Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016 dan artikel ini url permalinknya adalah https://bloguraru.blogspot.com/2016/11/dokumen-revisi-rombakan-uu-asn-honorer.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Related Posts :

0 Response to "Dokumen Revisi Rombakan UU ASN Honorer K2 Tahun 2016"

Post a Comment